Hamid Awaludin Urung Hadir pada Sidang Romli Atmasasmita
Aktual

Hamid Awaludin Urung Hadir pada Sidang Romli Atmasasmita

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Hamid Awaludin Urung Hadir pada Sidang Romli Atmasasmita
Hukumonline

"Majelis hakim telah menerima fax dari Kedubes RI di Moscow" ujar ketua majelis hakim Ahmad Yusak di persidangan kasus Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7). Dalam fax itu, Hamid Awaludin yang sedianya dihadirkan menjadi saksi, meminta kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan tertulis di persidangan. "Tidak bisa hadir mohon majelis hakim membacakan keterangan tertulis karena saksi telah disumpah (saat proses BAP oleh penyidik)," kata Ahmad Yusak membacakan surat Hamid. Sayangnya, Hamid tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

Atas surat itu, Penuntut umum Fadil Zumhana menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun majelis tidak serta merta mau menerima. "Jangan serahkan kepada majelis," kata Ahmad Yusak.  Karena ketidaktegasan hakim, Fadil berencana langsung membacakan keterangan Hamid. "Karena saksi telah disumpah maka akan saya bacakan demi mempersingkat persidangan," kata Fadil.

Sebelum Fadil membacakan BAP Hamid, hakim mencegatnya. "Bagaimana tanggapan kuasa hukum terdakwa," kata Ahmad Yusak.

Pengacara Romli Atmasasmita, Juniver Girsang pun tak keberatan sedianya keterangan tertulis dibacakan di persidangan. "Khusus Hamid Awaludin, pada prinsipnya kami tidak keberatan. Khusus Hamid," kata Juniver Girsang.

Namun begitu, majelis hakim masih terlihat enggan untuk mendengarkan keterangan tertulis Hamid. Yusak lantas memerintahkan jaksa untuk membacakan BAP Hamid setelah semua saksi fakta selesai dihadirkan ke persidangan. "Kita akan bacakan setelah saksi fakta," ujar Ahmad Yusak.

Hamid yang saat ini menjabat Duta Besar (Dubes) RI untuk Rusia, keterangannya dibutuhkan dalam persidangan Romli. Pasalnya Hamid pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Ham. Sebelumnya, Hamid juga urung hadir pada persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Syamsudin Manan Sinaga. Kala itu Hamid beralasan, menjelang Pemilihan Presiden ada larangan dari Presiden untuk meninggalkan pos dimana dubes bertugas.

Tags: